Tidak Bayar Utang Bisa Dipenjara? Ini Syarat dan Ketentuan Hukumnya Menurut UU
- account_circle admin
- calendar_month 23/04/2025
- visibility 30
- comment 0 komentar
- label Hukum
Tak semua kasus gagal bayar utang bisa dipidana. Pahami perbedaan hukum perdata dan pidana dalam utang piutang agar tidak salah langkah.
Aktivitas pinjam meminjam dana menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika ekonomi sehari-hari. Baik pelaku bisnis maupun individu sering kali terlibat dalam transaksi utang piutang yang dilandasi perjanjian tertulis atau kesepakatan lisan.
Namun bagaimana jika debitur tidak melunasi kewajibannya? Apakah bisa langsung dipenjara karena gagal bayar?
Sebagian besar sengketa terkait utang piutang tergolong urusan perdata. Menurut Undang-Undang tentang HAM (UU No. 39 Tahun 1999), Pasal 19 ayat (2), tidak diperkenankan menghukum penjara seseorang hanya karena tak mampu melunasi utangnya. Ini artinya, ketidakmampuan bayar bukan tindak pidana, melainkan wanprestasi.
Namun dalam praktik, tidak sedikit pihak yang tetap melaporkan permasalahan ini ke kepolisian, dengan harapan akan diproses secara hukum pidana. Pelaporan semacam ini hanya dapat menjadi perkara pidana apabila terdapat elemen penipuan, seperti dalam Pasal 378 KUHP.
Contoh klasik adalah penggunaan cek kosong dalam transaksi pinjam meminjam. Dalam hal ini, jika sejak awal pemberi cek tahu tidak ada dana namun tetap mengeluarkan cek, tindakan itu bisa dikenakan pidana karena mengandung unsur tipu muslihat.
Unsur penting dalam kasus penipuan meliputi niat untuk meraup keuntungan secara melanggar hukum, membujuk korban agar menyerahkan barang atau uang, dan cara yang digunakan seperti identitas palsu atau kebohongan sistematis.
Perjanjian dalam hukum perdata sendiri diatur dalam KUH Perdata, tepatnya Pasal 1313 dan Pasal 1320. Untuk sah secara hukum, sebuah perjanjian harus berdasarkan kesepakatan para pihak, objek yang jelas, kemampuan bertindak secara hukum, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Apabila perjanjian utang disusun dengan cara menipu atau menyalahgunakan kepercayaan pihak lain, maka hal itu bisa berubah dari ranah perdata menjadi pidana.
Selain itu, Pasal 379a KUHP mengatur tentang tindak kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang menjadikan utang sebagai kebiasaan, namun dengan niat sejak awal untuk tidak membayar. Delik ini perlu pembuktian khusus, misalnya dengan melihat jumlah korban dan pola yang dilakukan pelaku.
Kesimpulannya, tidak membayar utang bukanlah tindak pidana, kecuali disertai unsur penipuan atau niat jahat lainnya. Memahami hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam upaya kriminalisasi atas perbuatan perdata murni.
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terpercaya, jangan ragu untuk menghubungi Supono, SH & Partners, yang siap memberikan pendampingan hukum terbaik untuk setiap permasalahan yang Anda hadapi. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami di nomor telepon atau WhatsApp +62 8133300316.




Saat ini belum ada komentar