Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kepastian Hukum Pasca Disahkannya UU Nomor 27 Tahun 2022
- account_circle admin
- calendar_month 23/04/2025
- visibility 26
- comment 0 komentar
- label Hukum
Seiring dengan meningkatnya aktivitas digital di berbagai sektor kehidupan, isu mengenai keamanan dan pelindungan data pribadi menjadi semakin krusial. Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan informasi pribadi, pemerintah akhirnya merespons dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat hak privasi setiap individu di Indonesia.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pelindungan Data Pribadi
Dalam dunia digital yang semakin kompleks, data pribadi menjadi aset yang sangat bernilai. Mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, hingga data biometrik, semuanya memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, hadirnya UU No. 27 Tahun 2022 memberikan landasan yuridis yang kuat untuk menjamin bahwa setiap pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepastian hukum yang diberikan oleh undang-undang ini juga menjadi jaminan bahwa individu memiliki hak untuk mengetahui, mengakses, membetulkan, bahkan menghapus data mereka dari sistem yang menyimpannya. Ini sekaligus menjadi bentuk kontrol bagi pemilik data terhadap informasi pribadinya sendiri.
Tujuan Utama UU No. 27 Tahun 2022
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi hadir bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak privasi warganya, tapi juga sebagai upaya memperkuat ekosistem digital yang sehat dan beretika. Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai melalui regulasi ini:
-
Menjamin hak subjek data atas perlindungan informasi pribadi mereka.
-
Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendali serta pemroses data.
-
Mencegah penyalahgunaan data untuk tujuan yang tidak sah.
-
Mendorong kepercayaan publik terhadap transaksi digital.
Ruang Lingkup dan Subjek Hukum
UU No. 27 Tahun 2022 memiliki cakupan luas, meliputi pelaku dari sektor pemerintah maupun swasta yang mengelola data pribadi. Pengendali data adalah pihak yang menentukan tujuan dan kontrol pemrosesan data, sedangkan prosesor data bertindak atas perintah pengendali. Undang-undang ini berlaku untuk setiap aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, baik di dalam maupun luar negeri, selama melibatkan subjek data warga negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Subjek dan Pengendali Data
Pasal-pasal dalam UU Pelindungan Data Pribadi mengatur secara rinci hak-hak pemilik data, seperti:
-
Hak untuk mendapatkan informasi tentang tujuan pengumpulan data.
-
Hak untuk menarik persetujuan dan menghapus data dari sistem.
-
Hak atas keberatan jika data diproses secara otomatis.
Sementara itu, pengendali data memiliki kewajiban antara lain:
-
Mengelola data sesuai prinsip pelindungan.
-
Menyediakan mekanisme keamanan data.
-
Menunjuk petugas pelindungan data (data protection officer) pada kondisi tertentu.
Sanksi atas Pelanggaran UU PDP
UU ini tidak hanya bersifat normatif, namun juga mengandung sanksi tegas terhadap pelanggaran. Terdapat sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Selain itu, pelanggaran berat seperti kebocoran data dengan unsur kesengajaan atau kelalaian berat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Lembaga Pengawas Pelindungan Data
Salah satu amanat penting dalam UU ini adalah pembentukan lembaga otoritatif yang akan berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan pelindungan data pribadi di Indonesia. Lembaga ini bertugas menerima pengaduan, melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan subjek data dan pengendali data dalam praktik sehari-hari.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski telah memiliki payung hukum, tantangan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi masih cukup besar. Salah satunya adalah kesiapan pelaku usaha dan lembaga pemerintah dalam mengelola data secara profesional. Literasi digital masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka bisa memahami dan menggunakan hak-haknya secara maksimal.
Namun dengan sosialisasi yang tepat dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, UU No. 27 Tahun 2022 akan menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam menghadapi era digital yang lebih aman, tertib, dan menghormati privasi individu.
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terpercaya, jangan ragu untuk menghubungi Supono, SH & Partners, yang siap memberikan pendampingan hukum terbaik untuk setiap permasalahan yang Anda hadapi. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami di nomor telepon atau WhatsApp +62 8133300316.




Saat ini belum ada komentar